SLF

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah (biasanya Pemda) sebagai bukti bahwa bangunan yang sudah jadi telah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan, sehingga layak untuk digunakan atau ditempati. SLF berfungsi seperti “Surat Izin Mengemudi” untuk bangunan, menandakan izin legal untuk mengoperasikan bangunan setelah konstruksi selesai, dan memastikan bangunan aman serta patuh hukum sebelum dimanfaatkan.

Fungsi & Pentingnya SLF:

  • Jaminan Keamanan: Memastikan bangunan aman, sehat, dan nyaman bagi penghuni.
  • Legalitas: Menjadi syarat utama agar bangunan dapat digunakan secara legal dan menghindari sanksi administratif.
  • Syarat Operasional: Diperlukan untuk mendapatkan izin operasional lainnya, misalnya untuk bangunan industri.
  • Nilai Jual: Meningkatkan nilai jual dan memudahkan proses transaksi properti, seperti Akta Jual Beli (AJB).
  • Kepatuhan: Menunjukkan bahwa pemilik bangunan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku

Proses Pengurusan (Umumnya):

  1. Pembuatan Akun & Pengajuan: Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau PTSP setempat.
  2. Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan dokumen administratif dan teknis awal.
  3. Inspeksi Lapangan: Tim teknis (Tim Profesi Ahli/Tim Penilai Teknis) memeriksa kesesuaian bangunan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  4. Penerbitan: Jika memenuhi syarat, SLF diterbitkan secara elektronik. 

Masa Berlaku:

  • Bangunan Umum (Non-Rumah Tinggal): 5 tahun, perlu perpanjangan.
  • Bangunan Rumah Tinggal (di atas 500 m²): 5 tahun, perlu perpanjangan.
  • Bangunan Rumah Tinggal (sampai 500 m²): Berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan struktur.