
SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah (biasanya Pemda) sebagai bukti bahwa bangunan yang sudah jadi telah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan, sehingga layak untuk digunakan atau ditempati. SLF berfungsi seperti “Surat Izin Mengemudi” untuk bangunan, menandakan izin legal untuk mengoperasikan bangunan setelah konstruksi selesai, dan memastikan bangunan aman serta patuh hukum sebelum dimanfaatkan.
Fungsi & Pentingnya SLF:
Proses Pengurusan (Umumnya):
Masa Berlaku: