
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, memastikan bangunan tersebut aman, nyaman, dan sesuai standar teknis serta tata ruang wilayah. PBG menggantikan IMG (Izin Mendirikan Bangunan) dengan cakupan lebih luas, termasuk fungsi bangunan, pemeliharaan, hingga aspek lingkungan dan keselamatan, serta menjadi dasar legalitas bangunan yang berlaku seumur hidup bangunan.
Fungsi dan Tujuan PBG
Cakupan Kegiatan yang Memerlukan PBG
Perbedaan dengan IMB