
KRK (Keterangan Rencana Kota) adalah dokumen yang berisi informasi zonasi dan aturan tata ruang suatu lahan, sedangkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah izin yang menyatakan rencana pembangunan Anda sesuai dengan tata ruang yang berlaku. KRK memberikan informasi seperti zona (perumahan, komersial), KDB, KLB, dan GSB, sementara PKKPR adalah “lampu hijau” untuk melanjutkan pembangunan setelah rencana Anda dinilai sesuai. Keduanya adalah bagian penting dari proses perizinan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda; KRK adalah informasi, sedangkan PKKPR adalah persetujuan kegiatan.