Jenis-Jenis Perizinan Usaha yang Dibutuhkan

real-estate-6688945_640

Regulasi perizinan menggunakan sistem OSS-RBA yang menyesuaikan tingkat risiko usaha: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Dari kategori tersebut, izin dibedakan menjadi beberapa jenis utama:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha. Dengan NIB, Anda otomatis terdaftar untuk:

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • NPWP Badan (jika perusahaan)
  • Perizinan dasar (lokasi, lingkungan) sesuai risiko

NIB adalah syarat dasar sebelum mengurus izin lain.

2. Izin Usaha / Izin Komersial

Setiap bidang usaha membutuhkan izin berbeda. Contoh:

  • Perdagangan umum (KBLI 46900)
  • Restoran / rumah makan (KBLI 56101)
  • Jasa konstruksi (KBLI 41011 – 43999)
  • Industri makanan dan minuman (KBLI 10xxx – 11xxx)

Masing-masing izin memiliki persyaratan berbeda sesuai risiko usaha.

3. Sertifikat Standar

Sertifikat ini diberikan bagi usaha risiko Menengah Tinggi dan Tinggi. Prosesnya bisa:

  • Pernyataan mandiri, atau
  • Verifikasi oleh instansi terkait (Dinas Perizinan, Dinkes, DLH, dsb)
4. Perizinan Tambahan

Beberapa sektor usaha memerlukan izin khusus, seperti:

  • TDUP (Perizinan Pariwisata) untuk hotel, restoran, biro perjalanan
  • Izin Lingkungan / UKL-UPL / AMDAL
  • Izin Lokasi / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Izin Reklame
  • Izin SPPL untuk UMKM

Jenis izin tambahan ini sering menjadi tantangan bagi usaha baru karena prosesnya lebih teknis.

Posted on blog