
Izin Lalin, atau lebih tepatnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), adalah studi wajib untuk mengkaji dampak pembangunan baru (pusat kegiatan, permukiman, dll.) terhadap kelancaran, keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas, serta menjadi syarat utama perizinan bangunan seperti IMB/PBG, tujuannya memastikan proyek tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan, diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009, dan prosesnya melibatkan konsultan bersertifikat serta evaluasi oleh Dinas Perhubungan dan instansi terkait.