PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, memastikan bangunan tersebut aman, nyaman, dan sesuai standar teknis serta tata ruang wilayah. PBG menggantikan IMG (Izin Mendirikan Bangunan) dengan cakupan lebih luas, termasuk fungsi bangunan, pemeliharaan, hingga aspek lingkungan dan keselamatan, serta menjadi dasar legalitas bangunan yang berlaku seumur hidup bangunan.

Fungsi dan Tujuan PBG

  • Legitimasi: Menjamin pembangunan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, memberikan legalitas bagi pemilik.
  • Keselamatan & Kesehatan: Memastikan bangunan memenuhi standar teknis, sehingga aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses oleh penggunanya.
  • Tertib Tata Ruang: Mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Catatan Resmi: Menjadi data informasi penting mengenai rencana bangunan gedung. 

Cakupan Kegiatan yang Memerlukan PBG

  • Membangun baru.
  • Mengubah fungsi bangunan.
  • Memperluas atau mengurangi bangunan.
  • Merawat atau merenovasi bangunan

Perbedaan dengan IMB

  • Cakupan: PBG lebih komprehensif dari IMB, mencakup aspek fungsi, pemeliharaan, hingga pengelolaan limbah pembongkaran, sementara IMB hanya izin mendirikan.
  • Fungsi Bangunan: PBG fleksibel untuk fungsi campuran (campuran hunian & usaha), sedangkan IMB terbatas untuk satu fungsi.
  • Sanksi: PBG memiliki aturan sanksi yang jelas jika fungsi atau pembongkaran tidak dilaporkan, tidak seperti IMB