REKOM K3

REKOM K3 adalah singkatan dari Rekomendasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu surat atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu tempat kerja, bangunan, atau proyek telah memenuhi standar K3 yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan lingkungan kerja aman dan sehat, serta menjadi syarat penting dalam pengurusan izin seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan atau perizinan operasional lainnya. Tujuannya untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui penerapan prosedur keselamatan, penyediaan APD, dan pengelolaan risiko.

Apa itu Rekom K3?

  • Dokumen Persetujuan: Rekom K3 adalah pengakuan dari instansi berwenang (seperti Dinas Tenaga Kerja atau Dinas terkait) bahwa sistem K3 di tempat kerja sudah sesuai aturan.
  • Syarat Administrasi: Sangat wajib dimiliki untuk berbagai keperluan legalitas, terutama untuk bangunan baru atau renovasi (SLF), izin penggunaan pesawat angkat angkut, dll..
  • Fokus Utama: Pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, dan penerapan prosedur darurat

Isi dan Cakupan Rekom K3

Rekomendasi ini mencakup penerapan berbagai aspek K3, seperti:

  • Perlindungan Pekerja: Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
  • Manajemen Risiko: Identifikasi dan penilaian bahaya di tempat kerja.
  • Sarana Keselamatan: Jalur evakuasi yang jelas, sistem proteksi kebakaran, dll..
  • Pelatihan & Kompetensi: Adanya Ahli K3 dan pelatihan rutin untuk pekerja.
  • Perawatan Peralatan: Pengujian berkala terhadap instalasi dan peralatan kerja (Uji Riksa)

Mengapa Rekom K3 Penting?

  • Legalitas: Memenuhi kewajiban hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Keamanan & Produktivitas: Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
  • Keberlanjutan Bisnis: Menghindari sanksi hukum dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan