
SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah dokumen lingkungan hidup untuk izin usaha, dibedakan berdasarkan skala dampak dan usaha: SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk usaha kecil/dampak rendah dengan pernyataan kesanggupan sederhana, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk usaha menengah/dampak terbatas dengan panduan pengelolaan langsung, dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk proyek besar/dampak penting dengan kajian mendalam dan penilaian komisi khusus.
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)