SPPL, UKL, UPL & AMDAL

SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah dokumen lingkungan hidup untuk izin usaha, dibedakan berdasarkan skala dampak dan usaha: SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk usaha kecil/dampak rendah dengan pernyataan kesanggupan sederhana, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk usaha menengah/dampak terbatas dengan panduan pengelolaan langsung, dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk proyek besar/dampak penting dengan kajian mendalam dan penilaian komisi khusus.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

  • Untuk: Usaha/kegiatan skala kecil atau yang tidak wajib AMDAL/UKL-UPL.
  • Isi: Pernyataan kesanggupan penanggung jawab untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya.
  • Proses: Sederhana, hanya mengisi form dan mendaftar ke dinas lingkungan hidup (DLH).

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)

  • Untuk: Usaha/kegiatan skala menengah yang dampaknya tidak penting/luas, contohnya pembangunan gedung < 5 Ha, pengambilan air < 250 L/detik.
  • Isi: Panduan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan langsung (RKL-RPL sederhana).
  • Proses: Lebih kompleks dari SPPL, bisa melibatkan ekspose/presentasi di daerah tertentu, tetapi lebih cepat dan murah dari AMDAL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

  • Untuk: Usaha/kegiatan skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan penting (misal: pabrik besar, pertambangan, bandara).
  • Isi: Kajian mendalam (KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL) mengenai dampak potensial dan rencana pengelolaan lingkungan yang komprehensif.
  • Proses: Panjang, melibatkan tim ahli bersertifikat, analisis mendalam, konsultasi publik, dan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL